Perlu Ada Official Letter Sebagai Jaminan Dari Pemerintah
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menyatakan perlu ada Official Letter (Surat Resmi) dari Pemerintah tentang ada atau tidaknya bahaya sebagai dampak vaksin palsu pada tubuh korban. Hal tersebut disampaikan setelah mendengarkan keluhan dan pernyataan sikap dari aliansi orang tua korban vaksin palsu di Gedung DPR, Jakarta.
“Apa yang disampaikan saya fikir memang ada benarnya, bahwa perlu ada Official Letter, dari Kementerian Kesehatan, BPOM ataupun Ikatan Dokter Anak Indonesia, untuk mengatakan mengenai bahaya atau tidaknya dampak vaksin palsu terhadap tubuh korban, dan kami akan mintakan hal itu,” tegas Dede , Selasa (19/07/2016).
Sejak tahun 2003 sampai tahun 2014 pengawasan hanya dilakukan oleh BPOM, tetapi setelah tahun 2014 keluar Permenkes 85, 35 dan 30, yang menyatakan bahwa Rumah Sakit dan klinik bisa memperoleh obat langsung dari pedagang besar farmasi dan distributor. Namun sayangnya fungsi pengawasan tersebut tidak berjalan, Oleh karena itu yang harus bertanggungjawab dalam masalah ini adalah pemerintah, yakni BPOM, Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan.
Ia juga mengutarakan bahwa pertemuan dengan aliansi orang tua korban vaksin palsu ini memang perlu dilakukan, setelah Komisi IX menggali informasi dari pemerintah pada waktu sebelumnya.
“Pada saat kami menemukan informasi ini, kami langsung meminta agar masalah ini untuk dibuka. Meskipun saat itu pemerintah belum bersedia untuk membukanya. Ini adalah sebuah dilema, sebab jika dibuka maka kondisinya akan terjadi hal-hal yang dapat menimbulkan kepanikan di masyarakat, tetapi kalau tidak dibuka berarti kita membiarkan hal ini terjadi terus menerus,” papar Dede. (dep,mp)/foto:iwan armanias/iw.